Senin, 15 Mei 2017

Teori Negara Pada Zaman Romawi



Romawi Kuno adalah sebuah peradaban yang tumbuh dari negara-kota Roma didirikan di Semenanjung Italia di sekitar abad ke-9 SM. Selama keberadaanya yaitu selama 12 abad, kebudayaan Romawi berubah dari sebuah monarki ke sebuah republik oligarki sampai ke kekaisaran yang luas. Romawi datang untuk mendominasi Eropa Barat dan wilayah sekitar di sekitar Laut Tengah melalui penaklukan dan asimilasi.

            Peradaban Romawi seringkali dikelompokan sebagai "klasik antik" bersama dengan Yunani kuno, sebuah peradaban yang menginspirasikan banyak budaya Romawi Kuno. Orang – orang Romawi tidak memiliki banyak banyak waktu untuk berfikir dan menulis sebagai mana halnya orang – orang Yunani, Oleh karena itu orang – orang Romawi tidak banyak meninggalkan tulisan – tulisan mengenai kenegaraanya. Dimana mereka sibuk menyusun kenegaraanya yang begitu luas daerahnya. Sehingga mereka lebih mengutamakan pembentukan – pembentukan organisasi – organisasi daan peraturan peraturan yang bersifat praktis yang dapat menjangkau dan mengatur persoalan – persoalan kenegaraanya.

            Pemerintah yang pertama kali dalam kerajaan Romawi adalah berbentuk monarki atau kerajaan.Pemerintahan monarki ini didampingi oleh sebuah badan perwakilan yang anggotanya hanya terdiri dari kaum ningrat.Di dalam sistem pemerintahan yang pertama ini telah terlihat benih-benih demokrasi, yang kemudian dapat dilaksanakan setelah raja yang terakhir diusir dari tahtanya. Pada waktu itu terjadi pertentangan antara kaum ningrat dengan rakyat jelata.

            Pertentangan tersebut dapat diselesaikan melalui sebuah undang-undang yang terkenal dengan undang-undang dua belas meja . Kemudian pemerintahan dipegang oleh dua orang konsul yang bersama dengan pemerintah menjalankan pemerintahan dan undang-undang. Dengan demikian, Negara Romawi telah berubah dari bentuk kerajaan menjadi bentuk demokrasi.

            Tipe Negara dari Romawi digambarkan sebagai suatu imperium yang mempunyai wilayah yang luas sekali karena jajahan-jajahannya. Pada saat itu di Romawi terdapat suatu ajaran yang diperolehnya dari Yunani sebagai hasil daripada proses akulturasi. Proses akulturasi ini timbul karena Yunani pada waktu itu menjadi daerah jajahan Romawi.

Sejarah politik Romawi mencakup dan meliputi 4 ( empat ) tingkatan masa yaitu :

1. Masa Kerajaan

Disebut juga masa Koningschap, dimana yang jadi pimpinan adalah seorang raja, dan bentuk negara Monarkhi. Masa ini tidak begitu berkiatan dengan isi kedaulatan rakyat sehingga masa ini bersifat legende.

2. Masa Republik

Pada masa republik pimpinan negara dipegang oleh kunsul – konsul yang menyelenggarakan dan menjalankan pemerintahan demi kepentingan umum. Dimana pemerintahan itu dipegang dan dijalankan oleh 2 orang orang konsul. Akan tetapi ketika negara dalam keadaan bahaya atau darurat seperti adanya bahaya perang, paceklik, gejala alam dan sebagainya, di pilih seseorang untuk memegang segala kekuasaan di dalam pemerintahan itu, selama dalam keadaan bahaya demi untuk mengatasinya, sehingga dalam memimpi munculah atau mengindikasi timbunya seorang pemimpin yang diktator.

3. Masa Prinsipat

Masa prinsipat  ini dimulai lebih dulu dengan masa Caesar yaitu masa dimana mereaka memerintah secara mutlak. Dimana kemutlakan ini didasarkan pada Caesarismus yaitu adanya perwakilan yang menghisap, maka dipakailah kontriksi Ulpianus. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya masa romawi telah memakai monarkhi mutlak yang memuat caesarismus akibat kontruksi Ulpianus, yang menimbulkan pengorbanan – pengorbanan di kalangan masyarakat Romawi masa itu.

4. Masa Dominat

Disebut juga masa dominaat yaitu masa para kaisar telah terang terangan dan tanpa malu – malu lagi untuk menjadi raja mutlak, yang bertindak menyeleweng dan sewenang – wenang, memperkosa hukum dan menginjak injak peri kemanusiaan.

§  Cicero
Salah satu pemikir yang hidup pada masa Romawi, Pemikir ini hidup sekitar tahun 106-43 S.M. dimana dalam buku yang ditulisnya yang berjudul De Republica atau tentang negara dan De Legibus atau tentang undang – undang yang melukiskan pikiran pikiran ketatanegaraan pada masa Imperium Romawi. Pemikiran Cicero banyak dipengaruhi oleh karya-karya Plato dan ajaran filsafat kaum Stoa.

a.      Zaman Yunani Kuno

Asal mula negara pada zaman Yunani kuno yaitu dari keluarga, menjadi kelompok, lalu menjadi desa dan akhirnya menjadi polis ( kota ). Tujuan mereka berkelompok adalah untuk meminta perlindungan atau bisa dikatakan saling tolong menolong ( sifat manusia yang homo homini lopus ). Jadi pada waktu itu negara merupakan sebuah kota atau city state.

Bentuk negara pada zaman Yunani kuno adalah city state. Sedangkan bentuk pemerintahannya yaitu :
Ø Aristokrasi : yang berkuasa sekelompok orang-orang ahli.
Ø Timokrasi : yang berkuasa adalah orang-orang kaya.
Ø Oligarki : yang berkuasa adalah orang kaya yang ingin lebih kaya lagi.
Ø Demokrasi : seluruh kekuasaan berada ditangan rakyat.
Ø Tirani ( anarki ) : keadaan yang kacau balau.

Karena keadaan menjadi kacau balau maka mereka semua mulai mencari seseorang yang bisa diangap menjadi pemimpin. Maksud dan tujuan negara pada zaman Yunani kuno yaitu:
Ø Memberikan / memperoleh kehidupan yang lebih baik.
Ø Mendapatkan perlindungan keamanan.

Untuk hakekat negara pada zaman Yunani kuno yaitu negara adalah suatu keluarga yang besar berarti ikatan persaudaraannya masih sangat kuat.
Pengertian demokrasi pada zaman Yunani kuno termasuk dalam demokrasi langsung. Karena semua orang atau rakyat boleh mengikuti semua urusan negara atau secara langsung menentukan kebijakan pemerintah negara tapi pada akhirnya urusan pribadi juga dimasukkan sehinga timbullah perbuatan anarkis.

Untuk perbedaan antara demokrasi kuno dengan demokrasi sekarang yaitu :
Demokrasi kuno : penyampaian aspirasi rakyat disampaikan secara langsung.
Demokrasi sekarang : penyampaian aspirasi rakyat dilakukan melalui perantara yaitu DPR.
Pada zaman Yunani kuno ini terdapat beberapa filsafat diantaranya adalah
Orang yang tadinya baik setelah mendapatkan jabatan atau kedudukan menjadi lupa daratan
Bahwa negara merupakan suatu keluarga yang besar.

·         Socrates
Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif,yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia.
Plato
            Menurut Plato negara itu timbul atau ada karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka macam, menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan mereka.
·         Aristoteles
            Menurut Aristoteles negara itu merupakan suatu kesatuan yang tujuannya untuk mencapai kebaikan yang tertinggi yaitu kesempunaan diri manusia sebaai anggota dari negara. Menurut Aristoteles negara terjadi karena penggabungan keluarga-keluarga menjadi suatu kelompok yang lebih besar, kelompok itu bergabung lagi hingga menjadi desa

b.      Zaman Romawi Kuno

Antara zaman Yunani dan Romawi kuno terdapat beberapa perbedaan diantaranya yaitu :
o   Filsafat
Pada zaman Yunani kuno terdapat banyak filsafat sedangkan pada zaman Romawi kuno hanya sedikit filsafanya. Karena pada zaman Romawi ilmu pengetahuan tidak dapat berkembang dengan pesat. Hal ini disebabkan karena bangsa Romawi adalah bangsa yang menitikberatkan soal-soal praktis dari pada berpikir secara teoristis sedangkan bangsa Yunani merupakan orang-orang yang suka berfikir, juga berfikir tentang negara dan hukum.
o   Asal mula negara
Asal mula Negara pada zaman Yunani yaitu berasal dari keluarga kecil lalu bergabung menjadi sebuah keluarga besar. Sedangkan asal mula negara pada zaman Romawi yaitu berasal dari keluarga besar lalu bergabung lagi menjadi sebuah keluarga yang lebih besar lagi dengan cara devide et impera.
o   Maksud dan tujuan negara
Pada zaman Romawi maksud dan tujuan negara adalah supaya bisa menjadi negara yang besar yaitu seluruh dunia. Sedangkan zaman Yunani supaya ada kerja sama dan mendapat perlindungan keamanan.
o   Penduduk
Pada zaman Yunani, setiap penduduk merupakan bagian dari negara. Sedangkan pada zaman Romawi penduduk bukan merupakan bagian negara. Bagian negara adalah para penguasa karena yang mengatur semua pemerintahan adalah para penguasa sedangkan rakyat tidak boleh ikut campur. Maka dari itu muncul adanya undang-undang untuk mengatur semuanya.





KESIMPULAN

            Romawi Kuno itu merupakan sebuah peradaban yang tumbuh dari negara-kota Roma didirikan di Semenanjung Italia di sekitar abad ke-9 SM. Selama keberadaanya yaitu selama 12 abad, pemerintahan Romawi berubah dari sebuah monarki ke sebuah republik oligarki sampai ke kekaisaran yang luas. Pemerintahan monarki ini didampingi oleh sebuah badan perwakilan yang anggotanya hanya terdiri dari kaum ningrat.

Pada waktu itu terjadi pertentangan antara kaum ningrat dengan rakyat jelata. Pertentangan tersebut dapat diselesaikan melalui sebuah undang-undang yang terkenal dengan undang-undang dua belas meja . Kemudian pemerintahan dipegang oleh dua orang konsul yang bersama dengan pemerintah menjalankan pemerintahan dan undang-undang.

Dengan demikian, Negara Romawi telah berubah dari bentuk kerajaan menjadi bentuk demokrasi, Tipe Negara dari Romawi digambarkan sebagai suatu imperium yang mempunyai wilayah yang luas sekali karena jajahan-jajahannya. Pada saat itu di Romawi terdapat suatu ajaran yang diperolehnya dari Yunani sebagai hasil daripada proses akulturasi yang timbul karena Yunani pada waktu itu menjadi daerah jajahan Romawi. Sistem politik romawi memiliki 4 tingkatan masa yaitu Masa Kerajaan, Republik, Prinsipat, dan Dominat.
             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar