Senin, 15 Mei 2017

HUBUNGAN NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI DENGAN SISTEM HUKUM



Negara hukum merupakan sebuah negara yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum dan kekuasaannya berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Pemikiran tentang negara hukum telah muncul jauh sebelum Revolusi 1688 di Inggris, tetapi baru muncul kembali pada abad 17 dan mulai populer pada abad 21.[1]

Latar belakang timbulnya pemikiran negara hukum itu merupakan reaksi terhadap kesewenang-wenangan di masa lampau. Cita negara hukum itu untuk pertama kalinya di kemukakan oleh Plato dan kemudian pemikiran tersebut dipertegas oleh Aristoteles[2]. Demokasi adalah pemerintahan rakyat, kedaulatan rakyat atau kekuasaan tertinggi bukan berada di tangan raja atau pejabat tetapi berada di tangan rakyat.[3] 

  Adapun hubungan antara hukum dan demokrasi yaitu dari segi pemilihan dalam memilih pemimpin, yang mana demokrasi ini dapat disebut sebagai alat persatuan dalam gerakan rakyat. Untuk membicarakan kehadiran hukum sebagai satu sistem kita sebaiknya mulai dari pembicaraan tentang sistem itu sendiri oleh karena bagaimana pun hukum sebagai suatu sistem akan tunduk pada batasan dan ciri-ciri sistem juga. 

Sistem hukum sendiri merupakan susunan atau tataan teratur dari aturan-atruran hidup, keseluruhannya terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain. Dalam sistem hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan di antara bagian-bagian yang ada[4]. Jika suatu pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikannya sehingga tidak berlarut. Hubungan negara hukum dan demokrasi dengan sistem hukum yaitu sama-sama memiliki kaitan dan peraturan yang didasarkan pada hukum bukan karena sekedar kekuasaan. Yang mana setiap negara pasti memiliki sistem hukum yang bertujuan untuk mensejahterahkan masyarakat.



[1] Triyanto, Negara Hukum dan HAM, Penerbit Ombak, Yogyakarta, 2013, hlm 1
[2] Ibid
[3]  Muhammad Ihsan, Pendidikan Pancasila, Pekanbaru, 2013, hlm 95.
[4] Jakni, Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi, Alfa Beta, Bandung, 2014, hlm 88

Tidak ada komentar:

Posting Komentar