Negara hukum merupakan sebuah negara yang menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum dan kekuasaannya berdasarkan
hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Pemikiran tentang negara hukum telah
muncul jauh sebelum Revolusi 1688 di Inggris, tetapi baru muncul kembali pada abad
17 dan mulai populer pada abad 21.[1]
Latar belakang timbulnya pemikiran negara hukum itu merupakan
reaksi terhadap kesewenang-wenangan di masa lampau. Cita negara hukum itu untuk
pertama kalinya di kemukakan oleh Plato dan kemudian pemikiran tersebut
dipertegas oleh Aristoteles[2]. Demokasi
adalah
pemerintahan rakyat, kedaulatan rakyat atau kekuasaan tertinggi bukan berada di
tangan raja atau pejabat tetapi berada di tangan rakyat.[3]
Adapun hubungan antara hukum dan
demokrasi yaitu dari segi pemilihan dalam memilih pemimpin, yang mana demokrasi
ini dapat disebut sebagai alat persatuan dalam gerakan rakyat. Untuk membicarakan kehadiran hukum sebagai satu sistem kita
sebaiknya mulai dari pembicaraan tentang sistem itu sendiri oleh karena
bagaimana pun hukum sebagai suatu sistem akan tunduk pada batasan dan ciri-ciri
sistem juga.
Sistem hukum sendiri merupakan susunan atau tataan teratur dari
aturan-atruran hidup, keseluruhannya terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan
satu sama lain. Dalam sistem hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan
di antara bagian-bagian yang ada[4].
Jika suatu pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri
yang menyelesaikannya sehingga tidak berlarut. Hubungan negara hukum dan
demokrasi dengan sistem hukum yaitu sama-sama memiliki kaitan dan peraturan
yang didasarkan pada hukum bukan karena sekedar kekuasaan. Yang mana setiap
negara pasti memiliki sistem hukum yang bertujuan untuk mensejahterahkan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar