A.
Asas-Asas
Demokrasi
Menurut S.W. Couwenberg, asas demokrasi yang melandasi
rechtstaat ada lima yaitu:[1]
1.
Asas Hak
Politik
Setiap individu berhak untuk turut serta dalam prosedur pemilihan dengan
jalan memberikan suaranya dimana hal itu mempunyai pengaruhterhadap pembentukan
organ-organ legislatif dan eksekutif.
2.
Asas Perwakilan
Kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara dan dalam masyarakat
diputuskan oleh badan perwakilan, yang dipilih melalui pemilihan umum.
3.
Asas Mayoritas
Mayoritas adalah hasil dari suatu integrasi tertentu yang merupakan fungsi
dari partai-partai politik. Pembentukan suatu mayoritas mutlak adalah berbahaya
jika para pemilih diberi kebebabasan tak terbatas di dalam pemilihan para
wakilnya.[2]
4.
Asas
Pertanggungjawaban
Organ-organ pemerintahan dalam menjalankan fungsinya sedikit banyak
tergantung secara politik, yaitu kepada lembaga perwakilan.
5.
Asas Publik
Adanya kebebasan pers dan
keterbukaan informasi publik, dimana
demokrasi membutuhkan informasi yang akurat dan setiap warga harus mendapatkan
akses informasi yang memadai.[3]
B.
Hakikat Nama
Demokrasi
Demokrasi terbagi atas dua pengertian, berdasarkan
etimologi dan terminologi. Secara etimologi demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein
yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa demis-cratein atau demos-cratos
berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Sedangkan secara terminologi demokrasi diartikan
sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.[4]
C.
Jenis-jenis
Demokrasi
1.
Demokrasi
langsung
Suatu pemerintahan dimana rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan tanpa
melaluiperwakilan atau dengan kata lain rakyat secara langsung diikutsertakan
dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
2.
Demokrasi Tidak
Langsung
Demokrasi dimana pelaksanaannya melalui sistem perwakilan yang telah
dipercaya atau dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
3.
Demokrasi
perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dan tidak
langsung. Maka dilakukan Referendum, yaitu pemungutan suara untuk mengetahui
kehendak rakyat secara langsung.[5]
D.
Demokrasi di
Indonesia
1.
Demokrasi
Parlementer (Liberal) (1945-1959) (ORLA)
Demokrasi
liberal sering disebut demokrasi parlementer, karena lembaga yang memegang kekuasaan
menentukan terbentuknya kabinet atau DPR. Pada massa ini kekuatan demokrasi
belum tampak karena demokrasi dan pemerintahan masih berpusat pada bangsawan
dan kaum terpelajar,sehingga rakyat kebanyakan tidak mengerti apa itu
demokrasi,mengingat usia kemerdekaan Indonesia yang masih muda saat itu dan
keadaan sosial politik yang belum stabil setelah penggantian konstitusi,maka
tak ayal banyak rakyat Indonesia yang terutama berada di bawah garis kemiskinan
lebih memikirkan kelangsungan hidupnya daaripada harus memikirkan tentang
demokrasi dan pemerintahan. Adapaun landasan demokrasi liberal yaitu makumat
pemerintah tanggal 3 november 1945, RIS 1949 (pasal 116 ayat 2), dan UUDS 1950
(pasal 83 ayat 2).
2.
Demokrasi
Terpimpin (juli 1959- april 1965) (ORLA)
Demokrasi terpimpin merupakan kebalikan dari demokrasi liberal
dalam kenyataanya demokrasi yang dijalankan Presiden Soekarno menyimpang dari
prinsip-prinsip negara demokrasi. Dan pada masa ini tidak memperhatikan hak
warganya dan tidak mengenal lembaga kekuasaan dalam tata pemerintahannya.
Adapun salah satu ciri khasnya yaitu dominasi dari presiden, terbatasnya
peranan parpol, berkembangnya pengaruh komunis, dll. Bahkan pada masa ini untuk
para pemain politik demokrasi hanyalah sebuah kendaraan. Layaknya mobil,
demokrasi merupakan sarana mereka untuk maju sebagai pemimpin politik.
3.
Demokrasi
Pancasila pada masa Orde Baru (1965-1998)
Latar belakang munculnya Demokrasi Pancasila adalah adanya berbagai
penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa indonesia pada masa
berlakunya Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin. Adapun ciri umum
demokrasi pancasila yaitu mengutamakan musyawarah, kepentingan negara dan
masyarkat, tidak memkasakan kehendak pada orang lain, adanya rasa tanggung
jawab. Demokrasi pancasila berlaku sejak Maret 1966-Mei 1998 dan sampai
sekarang berlaku Demokrasi Pancasila dalam Reformasi.
4.
Demokrasi
Langsung pada Era Orde Reformasi (1998-sekarang)
Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi
pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada UUD 1945 yang telah
diamandemen oleh MPR. Dengan
penyempurnaan pelaksanaannya, meningkatkan peran lembaga-lembaga negara dengan
menegakkan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan, (check and balance system ) yang jelas antar
lembaga-lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif dan yang lebih jelas tidak ada kekuasaan berlebih pada salah satu lembaga.[6]
[1] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm 246
[2] Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan
Negara, Nusa Media, Bandung, 2011, hlm 415
[3] Jakni, Pendidikan Kewarganegaraan Di
Perguruan Tinggi, Alfabeta, Bandung, 2014, hlm 239
[4] Yuswalina dan Kun Budianto, Hukum Tata
Negara di Indonesia, Setara Press, Malang, 2016, hlm 132
[5] Jakni, op cit. hlm 240-241
[6] Ibid, hlm 243-247