Senin, 15 Mei 2017

ASAS-ASAS PRINSIP DALAM NEGARA HUKUM DEMOKRASI




            Prof. Jimly Asshiddqie mengatakan bahwa ada 12 prinsip negara hukum modern yang berlaku pada zaman sekarang yaitu[1]:

1.      Supremasi Hukum (Supremacy Of Law)
Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi.

2.      Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law)
Persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara empirik.

3.      Asas Legalitas (Due Process of Law)
Berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.

4.      Pembatasan Kekuasaan
Pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal ataupun secara horizontal sehingga kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.

5.      Organ-organ Eksekutif yang Independent
Independensi lembaga atau organ-organ dianggap penting untuk menjamin demokrasi, karena fungsinya dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan kekuasaan.

6.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Di setiap negara hukum, mutlak harus ada peradilan yang bebas dan tidak memihak yang guna untuk menjamin keadilan dan kebenaran terutaman dalam menjalankan fungsi yudisial.

7.      Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman untuk rakyat yang mencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara.

8.      Peradilan Tata Negara
Pentingnya Mahkamah Konstitusi adalah dalam upaya untuk memperkuat system checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisah-pisah untuk menjamin demokrasi.

9.      Perlindungan Hak Asasi Manusia
Perlindungan Konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Dan perlindungan ini sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis.

10.  Bersifat demokratis
Undang-undang dan hukum tidak boleh diputuskan secara sepihak, dan di setiap negara hukum yang bersifat demokratis harus menjamin adanya sebuah demokrasi yang dimana juga menjamin penyelenggarannya berdasarkan hukum.

11.  Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara
Sarana mewujudkan tujuan bernegara merupakan fungsi dari hukum yang baik dilembagakan melalui gagasan demokrasi maupun gagasan negara hukum.

12.  Transparansi dan Kontrol sosial
Transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum sehingga kelemahan dan kekurangan yang ada dalam mekanisme lembaga resmi dapat terlengkapi secara komplementer oleh peran serta masyarakat secara langsung.[2]




[1] Jimly Asshiddiqie, 2011, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 132-133
[2] Nurul qamar, negara hukum dan demokrasi (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2013), hlm.52-60

Tidak ada komentar:

Posting Komentar