Prof. Jimly
Asshiddqie mengatakan bahwa ada 12 prinsip negara hukum modern yang berlaku
pada zaman sekarang yaitu[1]:
1.
Supremasi Hukum (Supremacy Of Law)
Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya
pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia, tetapi
konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi.
2.
Persamaan
dalam Hukum (Equality before the Law)
Persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang
diakui secara normatif dan dilaksanakan secara empirik.
3.
Asas
Legalitas (Due Process of Law)
Berlakunya asas
legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu segala
tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang
sah dan tertulis.
4.
Pembatasan Kekuasaan
Pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ
negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal
ataupun secara horizontal sehingga kekuasaan tidak
tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang
memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.
5.
Organ-organ
Eksekutif yang Independent
Independensi lembaga atau organ-organ dianggap
penting untuk menjamin demokrasi, karena fungsinya dapat disalahgunakan oleh
pemerintah untuk menyelenggarakan kekuasaan.
6.
Peradilan
yang bebas dan tidak memihak
Di setiap negara hukum, mutlak harus ada
peradilan yang bebas dan tidak memihak yang guna untuk menjamin keadilan dan
kebenaran terutaman dalam menjalankan fungsi yudisial.
7.
Peradilan
Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara adalah salah
satu pelaku kekuasaan kehakiman untuk rakyat yang mencari keadilan terhadap
sengketa tata usaha negara.
8.
Peradilan Tata Negara
Pentingnya Mahkamah Konstitusi adalah dalam
upaya untuk memperkuat system checks and balances antara cabang-cabang
kekuasaan yang sengaja dipisah-pisah untuk menjamin demokrasi.
9.
Perlindungan
Hak Asasi Manusia
Perlindungan Konstitusional terhadap hak asasi manusia
dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Dan
perlindungan ini sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis.
10. Bersifat
demokratis
Undang-undang dan hukum tidak boleh diputuskan
secara sepihak, dan di setiap negara hukum yang bersifat demokratis harus
menjamin adanya sebuah demokrasi yang dimana juga menjamin penyelenggarannya
berdasarkan hukum.
11. Berfungsi
sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara
Sarana mewujudkan tujuan bernegara merupakan
fungsi dari hukum yang baik dilembagakan melalui gagasan demokrasi maupun
gagasan negara hukum.
12. Transparansi
dan Kontrol sosial
Transparansi dan kontrol sosial yang terbuka
terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum sehingga kelemahan dan
kekurangan yang ada dalam mekanisme lembaga resmi dapat terlengkapi secara
komplementer oleh peran serta masyarakat secara langsung.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar