Senin, 22 Mei 2017

Penyebab Negara Hukum Indonesia Mengalami Konvergensi antara Rechstaat dan The Rule Of Law, dan Sistem Hukum di Indonesia



    A.    Penyebab Negara Hukum Indonesia mengalami Konvergensi
Di Indonesia inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial. Sedangkan Rechtsstaat memiliki inti upaya memberikan perlindungan pada hak-hak warga negara, berkenaan dengan perlindungan hak dasar yang pada saat ini lebih dikenal dengan HAM.[1]  Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip rule of law, yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia.[2] Politik hukum indonesia tentang konsepsi negara hukum menganut unsur-unsur yang baik dari rechtsstaat dan the rule of law, bahkan sistem hukum lain sekaligus. Unsur-unsur rechtstaat maupun unsus-unsur rule of law, bagi negara Indonesia telah terpenuhi, sehingga di Indonesia konvergensi antara rechsstaat dan rule of law disamakan kedudukannya. Namun demikian Indonesia mempunyai ciri khas tersendiri sebagai negara yang bedasarkan hukum. Dalam konsepnya Indonesia memiliki kekhasan yang dalam berdasar atas Cita Negara Pancasila dan hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.[3]

   B.     Sistem hukum yang dianut Indonesia
a.      Anglo saxon
Sumber dari sistem hukum anglo saxon adalah putusan hakim/pengadilan. Melalui keputusan hakim prinsip dan kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum. Namun demikian, hakim terikat pada asa doctrine of precedent.
b.      Eropa Konstinental
Prinsip dasar sistem hukum eropa konstinental adalah bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Sumber hukum utama dalam sistem ini ialah undang-undang yang dibentuk oleh badan legislatif.
c.       Hukum Islam
Hukum islam juga menjadi salah satu sistem hukum diindonesia, hukum islam sendiri muncul dan mempengaruhi aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, sebagai wujud dari kebutuhan masyarakat itu sendiri khususnya yang beragama islam. Dengan demikian hukum islam mulai memberikan pengaruhnya di Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya perundang-undangan yang memperkokoh hukum islam.
d.      Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.[4]


[1] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986, Hlm. 135
[2] I Dewa Gede Atmadja, Ilmu Negara, Malang: Setara Press, 2002, hlm 18
[3] Moh. Mahfud M. D,. Perdebatan Hukum Tata Negara: Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta, LP3ES. 2007.
[4] Jakni, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Alfabeta, 2014, hlm 88-90

Tidak ada komentar:

Posting Komentar