A.
Penyebab Negara
Hukum Indonesia mengalami Konvergensi
Di
Indonesia inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi
masyarakatnya, khususnya keadilan sosial. Sedangkan Rechtsstaat memiliki inti
upaya memberikan perlindungan pada hak-hak warga negara, berkenaan dengan
perlindungan hak dasar yang pada saat ini lebih dikenal dengan HAM.[1] Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip rule
of law, yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa
keadilan” bagi rakyat Indonesia.[2] Politik hukum indonesia tentang konsepsi negara hukum menganut unsur-unsur yang baik dari
rechtsstaat dan the rule of law,
bahkan sistem hukum lain sekaligus.
Unsur-unsur rechtstaat maupun unsus-unsur rule of law, bagi negara Indonesia
telah terpenuhi, sehingga di Indonesia konvergensi antara rechsstaat dan rule
of law disamakan kedudukannya. Namun demikian Indonesia mempunyai ciri khas
tersendiri sebagai negara yang bedasarkan hukum. Dalam konsepnya Indonesia memiliki kekhasan yang dalam berdasar atas
Cita Negara Pancasila dan hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia.[3]
B.
Sistem hukum
yang dianut Indonesia
a.
Anglo saxon
Sumber dari sistem hukum anglo saxon adalah putusan hakim/pengadilan.
Melalui keputusan hakim prinsip dan kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
Namun demikian, hakim terikat pada asa doctrine of precedent.
b.
Eropa
Konstinental
Prinsip dasar sistem hukum eropa konstinental adalah bahwa hukum itu
memperoleh kekuatan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk
undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Sumber hukum
utama dalam sistem ini ialah undang-undang yang dibentuk oleh badan legislatif.
c.
Hukum Islam
Hukum islam juga menjadi salah satu sistem hukum diindonesia, hukum islam
sendiri muncul dan mempengaruhi aturan-aturan yang berlaku di Indonesia,
sebagai wujud dari kebutuhan masyarakat itu sendiri khususnya yang beragama
islam. Dengan demikian hukum islam mulai memberikan pengaruhnya di Indonesia.
Hal ini terbukti dengan adanya perundang-undangan yang memperkokoh hukum islam.
d.
Hukum Adat
Hukum adat
adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan
kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis
dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan
elastis.[4]
[1]
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai
Pustaka, 1986, Hlm. 135
[2] I Dewa Gede Atmadja, Ilmu Negara, Malang: Setara Press, 2002, hlm 18
[3] Moh.
Mahfud M. D,. Perdebatan Hukum Tata Negara: Pasca
Amandemen Konstitusi. Jakarta, LP3ES. 2007.
[4] Jakni, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Alfabeta, 2014, hlm
88-90
Tidak ada komentar:
Posting Komentar