Senin, 22 Mei 2017

PENGERTIAN ASAS-ASAS DEMOKRASI, HAKIKAT NAMA, DAN TIPE DEMOKRASI PADA ZAMAN ORLA, ORBA, DAN REFORMASI.



    A.    Asas-Asas Demokrasi
Menurut S.W. Couwenberg, asas demokrasi yang melandasi rechtstaat ada lima yaitu:[1]
1.      Asas Hak Politik
Setiap individu berhak untuk turut serta dalam prosedur pemilihan dengan jalan memberikan suaranya dimana hal itu mempunyai pengaruhterhadap pembentukan organ-organ legislatif dan eksekutif.
2.      Asas Perwakilan
Kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara dan dalam masyarakat diputuskan oleh badan perwakilan, yang dipilih melalui pemilihan umum.
3.      Asas Mayoritas
Mayoritas adalah hasil dari suatu integrasi tertentu yang merupakan fungsi dari partai-partai politik. Pembentukan suatu mayoritas mutlak adalah berbahaya jika para pemilih diberi kebebabasan tak terbatas di dalam pemilihan para wakilnya.[2]
4.      Asas Pertanggungjawaban
Organ-organ pemerintahan dalam menjalankan fungsinya sedikit banyak tergantung secara politik, yaitu kepada lembaga perwakilan.
5.       Asas Publik
Adanya kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik, dimana demokrasi membutuhkan informasi yang akurat dan setiap warga harus mendapatkan akses informasi yang memadai.[3]

   B.     Hakikat Nama Demokrasi
Demokrasi terbagi atas dua pengertian, berdasarkan etimologi dan terminologi. Secara etimologi demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa demis-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Sedangkan secara terminologi demokrasi diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.[4]

   C.    Jenis-jenis Demokrasi
1.      Demokrasi langsung
Suatu pemerintahan dimana rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan tanpa melaluiperwakilan atau dengan kata lain rakyat secara langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
2.      Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi dimana pelaksanaannya melalui sistem perwakilan yang telah dipercaya atau dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
3.      Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dan tidak langsung. Maka dilakukan Referendum, yaitu pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung.[5]
   D.    Demokrasi di Indonesia
1.      Demokrasi Parlementer (Liberal) (1945-1959) (ORLA)
Demokrasi liberal sering disebut demokrasi parlementer, karena lembaga yang memegang kekuasaan menentukan terbentuknya kabinet atau DPR. Pada massa ini kekuatan demokrasi belum tampak karena demokrasi dan pemerintahan masih berpusat pada bangsawan dan kaum terpelajar,sehingga rakyat kebanyakan tidak mengerti apa itu demokrasi,mengingat usia kemerdekaan Indonesia yang masih muda saat itu dan keadaan sosial politik yang belum stabil setelah penggantian konstitusi,maka tak ayal banyak rakyat Indonesia yang terutama berada di bawah garis kemiskinan lebih memikirkan kelangsungan hidupnya daaripada harus memikirkan tentang demokrasi dan pemerintahan. Adapaun landasan demokrasi liberal yaitu makumat pemerintah tanggal 3 november 1945, RIS 1949 (pasal 116 ayat 2), dan UUDS 1950 (pasal 83 ayat 2).
2.      Demokrasi Terpimpin (juli 1959- april 1965) (ORLA)
Demokrasi terpimpin merupakan kebalikan dari demokrasi liberal dalam kenyataanya demokrasi yang dijalankan Presiden Soekarno menyimpang dari prinsip-prinsip negara demokrasi. Dan pada masa ini tidak memperhatikan hak warganya dan tidak mengenal lembaga kekuasaan dalam tata pemerintahannya. Adapun salah satu ciri khasnya yaitu dominasi dari presiden, terbatasnya peranan parpol, berkembangnya pengaruh komunis, dll. Bahkan pada masa ini untuk para pemain politik demokrasi hanyalah sebuah kendaraan. Layaknya mobil, demokrasi merupakan sarana mereka untuk maju sebagai pemimpin politik.
3.      Demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru (1965-1998)
Latar belakang munculnya Demokrasi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa indonesia pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin. Adapun ciri umum demokrasi pancasila yaitu mengutamakan musyawarah, kepentingan negara dan masyarkat, tidak memkasakan kehendak pada orang lain, adanya rasa tanggung jawab. Demokrasi pancasila berlaku sejak Maret 1966-Mei 1998 dan sampai sekarang berlaku Demokrasi Pancasila dalam Reformasi.
4.      Demokrasi Langsung pada Era Orde Reformasi (1998-sekarang)
Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada UUD 1945 yang telah diamandemen oleh MPR.  Dengan penyempurnaan pelaksanaannya, meningkatkan peran lembaga-lembaga negara dengan menegakkan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan, (check and balance system ) yang jelas antar lembaga-lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif dan yang lebih jelas tidak ada kekuasaan berlebih pada salah satu lembaga.[6]



[1] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm 246
[2] Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Nusa Media, Bandung, 2011, hlm 415
[3] Jakni, Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi, Alfabeta, Bandung, 2014, hlm 239
[4] Yuswalina dan Kun Budianto, Hukum Tata Negara di Indonesia, Setara Press, Malang, 2016, hlm 132
[5] Jakni, op cit. hlm 240-241
[6] Ibid, hlm 243-247

1 komentar:

  1. Slot Machine Software Review - choegocasino.com
    Slot 메리트 카지노 Machine software by Casino Software was developed by Kiron Group. It is 바카라 사이트 a 5 reels, 2 paylines choegocasino slot with reels,

    BalasHapus